Di Komnas HAM, TPGKR: Hakim MK Sidang Hingga Subuh Tak Meninggal Kelelahan

Jum'at, 28 Juni 2019 | 18:01 WIB
Di Komnas HAM, TPGKR: Hakim MK Sidang Hingga Subuh Tak Meninggal Kelelahan
Persaudaraan Alumni (PA) 212 menuntut agar Komnas HAM segera melakukan penelusuran jatuhnya korban saat kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Tim Pembela Gerakan Kedaulatan Rakyat (TPGKR) Ahmad Yani mendesak Komnas HAM untuk mengusut kasus jatuhnya korban saat kerusuhan 21-22 Mei dan meninggalnya ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pemilu 2019.

Hal itu disampaikan Ahmad Yani saat perwakilan massa aksi yang tergabung dalam TPGKR diterima oleh Komnas HAM.

"Tapi saya kira perlu diketahui publik bahwa yang meninggal empat anak-anak itu bukan perusuh," ujar Ahmad Yani di Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).

Terkait ratusan petugas KPPS yang meninggal, ia mengaku tidak terima jika alasannya karean mereka kelelahan.

Baca Juga: PA 212 Akan Kerahkan Massa Jika Komnas HAM Tak Usut Jatuhnya Korban 22 Mei

Ahmad Yani kemudian membandingkan dengan para Majelis Hakim MK yang melaksanakan sidang sampai larut tapi tidak meninggal karena kelelahan. Diketahui, MK baru saja meonal seluruh gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan tim hukum Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga.

"Sampai sekarang 600-an orang KPPS meninggal karena kelelahan. Hakim MK itu sidang sampe subuh enggak meninggal kelelahan," jelas Ahmad Yani.

Massa FPI Cs juga membawa bendera kuning sebagai atribut aksi. Mereka langsung menuju gerbang depan kantor Komnas HAM, Jumat (28/6/2019). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]
Massa FPI Cs juga membawa bendera kuning sebagai atribut aksi. Mereka langsung menuju gerbang depan kantor Komnas HAM, Jumat (28/6/2019). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

Menurutnya, Komnas HAM memiliki kewenangan untuk mengusut kasus ini. Ia menyebut sumber-sumber bukti dapat dicari dengan mudah seperti video dari media massa atau media sosial dan rekaman CCTV.

"Komnas HAM bisa minta CCTV yang ada di jalanan. Komnas HAM punya wewenang," jelas Ahmad Yani.

Untuk diketahui beberapa perwakilan dari TPGKR yang diterim Komisioner Komnas HAM Chairul Anam diantaranya adalah Ketua GNKR Marwan Batubara, Juru Bicara TPGKR Ahmad Yani, Plt Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Asep Syarifudin, dan keluarga korban kerusuhan 21-22 Mei Sarnubi.

Baca Juga: Demo di Komnas HAM, Massa FPI Cs Bawa Bendera Kuning

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI