Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon tidak bisa menutupi kekecewaannya, karena seluruh permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Capres Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno ditolak Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, bangsa Indonesia telah kehilangan kesempatan untuk dipimpin oleh negarawan.
Ia menuturkan, Prabowo sudah menyatakan bakal mematuhi dan menghormati putusan MK. Sebab, putusan MK itu bersifat konstitusional.
"Itu adalah pernyataan negarawan. Sayangnya, bangsa ini telah kehilangan kesempatan dipimpin oleh seorang berkualitas negarawan, bukan ‘salesman’, amatiran, atau politikus yang sering bicara ngawur atau mengancam-ancam anak bangsanya sendiri," kata Fadli melalui keterangan tertulisnya, Jumat (28/6/2019).
Baca Juga: Sebelum Putusan MK, Fadli Zon Ternyata Sudah Melihat 2 Sikap Ini
Sementara di lain sisi, Fadli mengungkapkan kekecewaannya seusai mendengar keputusan dari MK. Sebab, seluruh bukti kecurangan Pilpres 2019 yang dibawa tim kuasa hukum dibantah MK.
Namun, apa pun keputusan MK, Fadli memastikan Prabowo dan Gerindra tetap menjaga keutuhan Indonesia, walau nantinya berposisi sebagai oposan pemerintah.
"Kami tidak ingin kembali ke zaman otoritarian dan hegemoni kekuasaan pemerintah yang minus kontrol. Itu komitmen Gerindra dan Pak Prabowo, menjaga demokrasi untuk Indonesia.”