Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta semua pihak untuk menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan sengketa Pilpres 2019. Dalam putusan tersebut, MK menolak seluruh gugatan yang diajukan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga.
Tito menegaskan, putusan MK tersebut bersifat mengikat, oleh karena itu perlu dihormati oleh semua pihak.
"Kita juga harus hormati putusan MK yang dibuat UU oleh rakyat itu bersifat final dan mengikat," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).
Mantan Kapolda Metro Jaya itu kemudian mengapresiasi respons dari kedua paslon baik Prabowo - Sandiaga maupun Jokowi - Maruf Amin soal putusan MK.
Baca Juga: Sebelum Putusan MK, Gerindra: Prabowo Pernah Bertemu Kepala BIN
Menurut Tito, pernyata yang disampaikan Jokowi - Maruf dan Prabowo - Sandiaga memberikan pesan perdamaian, ketenangan untuk merajut kembali persatuan.
"Saya menangkap pesannya perdamaian ketenangan dan merajut kembali persatuan. Pesan seperti ini yang harus kita hormati daripada kontestan yang memiliki legal standing yang memiliki kekuatan hukum dalam kontestasi ini," kata Tito.