Bacok Korban Pakai Celurit, Dua Begal Anakan di Bekasi Diciduk

Jum'at, 28 Juni 2019 | 17:08 WIB
Bacok Korban Pakai Celurit, Dua Begal Anakan di Bekasi Diciduk
Ilustrasi begal menggunakan sepeda motor. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menjadi pembegal merupakan jalan yang dipilih dua remaja berinisial GL (18) dan RJ (17). Bermodalkan senjata tajam jenis celurit, mereka tak segan melukai korbannya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Argo Yuwono mengatakan, keduanya kerap beraksi di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Biasanya, mereka kerap menyasar pengemudi yang melintas di jalan raya.

"Kedua pelakunya ini di bawah umur, dan saat ini ditempatkan di Rumah Anak di Cipayung. Ini warga Bekasi, dia melakukan pencurian sepeda motor," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (28/6/2019).

Argo mengatakan, keduanya beraksi tanggal 5 September 2018 sekitar pukul 23.48 WIB di Jalan Belida Raya Perumnas 2, Kayuringun, Kota Bekasi. Saat itu, korban bernama Miftah bersama rekannya tengah berkendara.

Baca Juga: Kisah Dua Pemotor yang Sama-sama Takut Begal Ini Berakhir Kocak

Bermodal celurit, kedua pelaku nekat memepet motor korban dan mengambil kuncinya. Saat korban melawan, salah satu pelaku mengayunkan celurit ke arah tangan korban.

"Kebetulan saat korban inisial M melawan akhirnya pelaku yang bawa celurit dia melakukan pembacokan di punggung, tangan korban. Akhirnya motor (korban) itu bisa dibawa lari. Kalau korban enggak melawan dia tidak melukai," sambungnya.

Lantas, korban membuat laporan ke polisi atas insiden tersebut. Pada Senin (17/6/2019), keduanya berhasil diringkus di kawasan Bekasi Selatan.

Argo menerangkan, modus yang kerap dilakukan keduanya dengan cara berkeliling mencari target sasaran. Kepada polisi, mereka mengaku baru sekali berkasi.

"Modusnya, dia berdua berboncengan berputar-putar dan lihat ada sasaran mudah. Misal seorang ibu, seorang anak-anak mengendarai motor dia lihat itu. Para tersangka mengaku baru satu kali beraksi tapi masih kami dalami lagi," kata Argo.

Baca Juga: Terkenal Bengis, Nasib Pentolan Begal Lampung Berakhir saat Kondangan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI