Bawa Pistol Mainan, Mantan Residivis Dibekuk Polisi Setelah Curi Motor

Jum'at, 28 Juni 2019 | 15:52 WIB
Bawa Pistol Mainan, Mantan Residivis Dibekuk Polisi Setelah Curi Motor
Eks residivis berinisial AM (kiri) kembali harus berurusan dengan polisi setekah mencuri motor di area Parkir Apartemen City Park, Jakarta Barat pada Rabu (12/6/2019) lalu. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks residivis berinisial AM (48) kembali kumat. Seolah tak jera, ia kembali harus berurusan dengan polisi setekah mencuri motor di area Parkir Apartemen City Park, Jakarta Barat pada Rabu (12/6/2019) lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono menerangkan, AM kerap menakut-nakuti calon korbannya menggunakan pistol. Namun, pistol yang digunakan hanyalah mainan.

Dalam aksinya, AM kerap menyasar area parkir apartemen yang relatif sepi. Bisanya, ia memantau keadaan sekitar terlebih dahulu sebelum beraksi.

"Setelah mengidentifikasi apartemen, mengamati pengamanan di situ. Setelah itu, dia melakukan aksi dengan membawa pistol mainan. Tersangka ini residivis," ungkap Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (28/6/2019).

Baca Juga: Mau Didemo FPI Cs, Kantor Komnas HAM Ketat Dijaga Polisi

Argo menerangkan, korban AM adalah seorang pemuda bernama Jery Mulya yang merupakan pegawai salah satu usaha di apartemen City Park. Motor matik bermerk Yamaha Mio dengan pelat B 3606 BFF menjadi target sasaran AM.

Singkat cerita, AM membuat dua buah kunci letter L sebagai bekal dalam mencuri. Dengan modal nyali dan kunci letter L, AM tiba di lokasi pada pukul 20.30 WIB.

Agar aksinya tak terekam kamera CCTV, AM datang ke area parkir dengan berjalan kaki melewati jalan kecil di Apartemen City Park.

"Modus pelaku, merusak secara paksa kunci kontak sepeda motor dengan kunci letter L," sambungnya.

Namun, aksi AM diketahui oleh petugas keamanan dan korban. Setelah tertangkap, AM pun digelandang ke pos keamanan apartemen.

Baca Juga: Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Uang Bermodus Matikan Listrik Mesin ATM

Setelah itu, korban melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya.

"Atas informasi itu, petugas langsung ke TKP mengamankan tersangka berikut barang bukti," singkat Argo.

Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI