Suara.com - Ketua KPU RI Arief Budiman meminta semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan hasil sengketa Pilpres 2019. Dalam putusan tersebut, KPU menolah seluruh gugatan yang disampaikan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga.
Arief mengajak semua pihak untuk sama-sama mengawasi kepemimpinan Jokowi dan Maruf Amin selama lima tahun ke depan. Diketahui, dalam waktu dekat KPU RI akan menetapkan Jokowi - Maruf sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019 - 2024.
Arief menganggap tanggung jawab semua pihak kekinian adalah mengawasi dan mengontrol visi-misi dan janji-janji politik yang telah disampaikan calon terpilih.
"Sekarang bukan hanya tanggung jawab salah satu pihak. Tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama untuk awasi, jaga, kontrol, agar siapapun yang terpilih menjalankan apa yang sudah dijanjikan di kampanyenya. Apa yang telah disampaikan di visi dan misinya," kata Arief di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi, Mantan Tandem Jokowi Larang Konvoi di Solo
Terkait itu, KPU telah menjadwalkan untuk menggelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pilpres 2019 pada Minggu 30 Juni 2019. Arief berharap kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2019, yakni Joko Widodo - Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno pun dapat hadir di acara tersebut.
"Saya berharap peserta Pemilu (Presiden) bisa hadir semua, Paslon 01 dan 02, kan kurang semarak kalau yang datang cuma salah satu," ujarnya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2019 pada Kamis (27/6) malam telah memutuskan menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno.
Majelis hakim MK menilai permohonan yang diajukan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, MK memperkuat putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU RI yang menetapkan pasangan calon nomor urut 01 Jokowi - Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019 berdasar hasil rekapitulasi penghitungan suara manual berjenjang.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Prabowo, Erick Thohir Minta Lapang Dada Terima Putusan
Atas putusan tersebut KPU diberi batas waktu untuk menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2019 tiga hari setelah putusan MK.