Sebar Hoaks soal MK, Simpatisan FPI Admin YouTube Muslim Cyber Army Dibekuk

Jum'at, 28 Juni 2019 | 15:21 WIB
Sebar Hoaks soal MK, Simpatisan FPI Admin YouTube Muslim Cyber Army Dibekuk
AY ditangkap polisi karena membuat sekaligus menyebar hoaks tentang Presiden Jokowi serta sejumlah petinggi negara ke akun Instagram dan YouTube. [Suara.com/Novian Ardiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lelaki berusia 32 tahun berinisial AY ditangkap polisi karena membuat sekaligus menyebar hoaks tentang Presiden Jokowi serta sejumlah petinggi negara ke akun Instagram dan YouTube.

Kepada polisi, AY mengakui mantan anggota FPI dan kekinian menjadi simpatisan ormas besutan Rizieq Shihab tersebut.

"Sebelum kawin, dia mengakui sebagai anggota (FPI). Tapi sesudah kawin, dia sumpatisan," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul di Mabes Polri, Jumat (28/6/2019).

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi, Mantan Tandem Jokowi Larang Konvoi di Solo

AY ditangkap polisi karena membuat sekaligus menyebar hoaks tentang Presiden Jokowi serta sejumlah petinggi negara ke akun Instagram dan YouTube. [Suara.com/Novian Ardiansyah]
AY ditangkap polisi karena membuat sekaligus menyebar hoaks tentang Presiden Jokowi serta sejumlah petinggi negara ke akun Instagram dan YouTube. [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Rickynaldo mengatakan, AY ditangkap di kediamannya, Jalan Kaum, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/6/2019).

AY adalah pemilik sekaligus pengelola akun media sosial sekaligus kreator serta modifikator gambar atau video di akun Instagram @wb.official.id dan @officialwhitebaret. Tak hanya itu, dia juga pengelola akun YouTube Muslim Cyber Army.

Melalui akun media sosialnya tersebut, AY kerap membuat konten hoaks yang bertujuan menyerang dan menghina Jokowi, menteri, petinggi Polri, Mahkamah Konstitusi, KPU, dan institusi lainnya.

AY ditangkap polisi karena membuat sekaligus menyebar hoaks tentang Presiden Jokowi serta sejumlah petinggi negara ke akun Instagram dan YouTube. [Suara.com/Novian Ardiansyah]
AY ditangkap polisi karena membuat sekaligus menyebar hoaks tentang Presiden Jokowi serta sejumlah petinggi negara ke akun Instagram dan YouTube. [Suara.com/Novian Ardiansyah]

"Tersangka dalam mengunggah konten-konten gambar dan video untuk menyampaikan rasa ketidakpuasan terhadap pemerintahan dan aparatnya, yang selama ini dianggap mengkriminalisasikan ulama-ulama," kata Rickynaldo.

Beberapa konten hoaks yang sudah diunggah AY di media sosial yakni berupa potongan video berjudul tertentu semisal 'Jokowi Wajib Dimakzulkan!!!' yang diunggah tanggal 27 April 2019.

Baca Juga: Prabowo Ditolak MK, Petinggi Gerindra: Biar yang Kalah Jadi Oposisi

Ada pula video 'Debat Curang Jokowi' yang diunggah tanggal 20 Januari 2019; dan, 'Mahkamah Konstitusi Tidak Peduli Kecurangan', 20 Februari 2019.

Selanjutnya video 'Wiranto Spesialis Hantam Rakyat', 29 Mei 2019; 'Kebohongan dan Kebiadaban Polri', 23 Juni 2019, dan lainnya.

AY ditangkap polisi karena membuat sekaligus menyebar hoaks tentang Presiden Jokowi serta sejumlah petinggi negara ke akun Instagram dan YouTube. [Suara.com/Novian Ardiansyah]
AY ditangkap polisi karena membuat sekaligus menyebar hoaks tentang Presiden Jokowi serta sejumlah petinggi negara ke akun Instagram dan YouTube. [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Dalam penangkapan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan AY untuk menyebar konten hoaks, yanki satu unit laptop, dua unit ponsel, serta satu hardisk.

Selain itu, didapati pula beberapa atribut pakaian dan poster serta foto dengan logo FPI yang disita dari tangan AY, kemudian satu buah senjata tajam jenis pedang.

Atas perbuatannya, AY terancam hukuman pidana penjara paling lama penjara 10 Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

AY dijerat memakai Pasal Pasal 45 A ayat (2) jo 28 ayat (2) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 14 ayat (1) UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau 207 KUHP.

Kalau terbukti bersalah, AY diancaman hukuman pidana penjara paling lama penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI