Selanjutnya video 'Wiranto Spesialis Hantam Rakyat', 29 Mei 2019; 'Kebohongan dan Kebiadaban Polri', 23 Juni 2019, dan lainnya.
Dalam penangkapan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan AY untuk menyebar konten hoaks, yanki satu unit laptop, dua unit ponsel, serta satu hardisk.
Selain itu, didapati pula beberapa atribut pakaian dan poster serta foto dengan logo FPI yang disita dari tangan AY, kemudian satu buah senjata tajam jenis pedang.
Atas perbuatannya, AY terancam hukuman pidana penjara paling lama penjara 10 Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi, Mantan Tandem Jokowi Larang Konvoi di Solo
AY dijerat memakai Pasal Pasal 45 A ayat (2) jo 28 ayat (2) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 14 ayat (1) UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau 207 KUHP.
Kalau terbukti bersalah, AY diancaman hukuman pidana penjara paling lama penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.