Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal MUI Ustaz Tengku Zulkarnain melontarkan seruan 'masa bodoh' kepada mereka yang merasa hasil pemilihan presiden (pilpres) 2019 tidak jujur.
Melalui kicauan di akun jejaring sosial Twitter @ustadtengkuzul, Tengku Zul juga mempersilakan urusan negara kepada sosok yang disebut dengan kata ganti 'mereka', tanpa membantu.
Disinyalir, kata ganti 'mereka' ditujukan untuk Presiden Terpilih Joko Widodo dan Wakil Presiden Terpilih Maruf Amin sebagai pasangan yang resmi memenangkan Pilpres 2019.
Bukan cuma itu, Tengku Zul juga mempersilakan 'mereka' bekerja dengan pendukungnya saja.
Baca Juga: Ustaz Tengku Zul Doakan 9 Hakim MK Dapat Azab Tolak Gugatan Prabowo
"Jika kita merasa hasil pilpres tidak jujur, maka kita boleh menyerahkan semua urusan negara ini pada mereka tanpa ikut membantu mereka. Biarkan mereka kerja sendiri dengan pendukung mereka saja," cuit Tengku Zul seperti dikutip SUARA.com, Jumat (28/6/2019).
Ustaz Tengku Zul meneruskan kicauannya, "Kita masa bodoh. Cocok? Bolehkan? Inni bari-un minkum. Lana a'maluna wa lakum a'malukum..."
Cuitan Tengku Zul tersebut disambut oleh warga Twitter. Salah satunya pengguna akun Twitter @Sopyanklay yang menegaskan cuitan Tengku Zul.
"Ada apa-apa dengan mereka, cukup katakan 'bukan urusan saya' hahaha," kicau akun @Sopyanklay.
Ustaz Tengku Zul dengan sigap membalas cuitan warganet tersebut: "Tepat!"
Baca Juga: Dikritik Sebut Putin Perdana Menteri, Tengku Zul Malah Diserang Lagi
Sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi resmi menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.
"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk keseluruhan. Dalam pokok permohonan, majelis menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan kesimpulan amar putusan.
Putusan ini secara tidak langsung menetapkan Jokowi - Maruf sebagai presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2019-2024, berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).