Suara.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan status kepemilikan rumah di atas Mal Thamrin City seperti apartemen, yaitu strata title. Perumahan itu adalah Cosmo Park
Strata title adalah bentuk kepemilikan yang dirancang untuk apartemen blok multilevel dan subdivisi horisontal dengan membagi areak-are. Istilah bagian dari 'strata' mengacu kepada apartemen yang berada di tingkat berbeda, atau tingkatan.
sertifikat yang dimiliki penghuni perumahan itu dibagi dengan mekanisme pertelaan. Artinya, ada rincian mengenai batas setiap unit hunian dan bagian bersama para penghuni.
"Kayak apartemen, pertelaan. Strata title," jelas Benni saat dikonfirmasi, Jumat (28/6/2019).
Baca Juga: Sempat Viral, Rumah di Atas Mal Thamrin City Punya IMB, Ini Buktinya
Benni menjelaskan rumah di atas mal Thamrin City, Jakarta Pusat sudah mengantongi izin.
Perumahan Cosmo Park itu sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan oleh Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan DKI Jakarta dengan nomor surat 11492/IMB/2007.
"Ada beberapa IMB (IMB awal dan penyempurnaan) itu salah satunya," kata Benni.
IMB itu, Benni sudah menjadi satu dengan IMB mal dan apartemen Thamrin City.
"IMB-nya satu kesatuan, seperti izin apartemen yang di bawahnya ada mall," ucap Benni.
Baca Juga: Pengamat Ungkap Ada Kejanggalan Izin Perumahan di Atas Mall Thamrin City
Dia menambahkan proses pembangunan perumahan Cosmo Park itu sudah dilakukan sebelum era Joko Widodo menjabat sebagai Gubernur DKI 2012-2014.