Sempat Viral, Rumah di Atas Mal Thamrin City Punya IMB, Ini Buktinya

Jum'at, 28 Juni 2019 | 14:34 WIB
Sempat Viral, Rumah di Atas Mal Thamrin City Punya IMB, Ini Buktinya
Foto aerial suasana perumahan yang berada di atas mal Thamrin City, Jakarta, Rabu (26/6). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Yayat menjelaskan rumah di atas mall itu seharusnya berizin seperti apartemen. Karena tidak di atas tanah atau tapak. IMB merupakan pintu masuknya. Izin merupakan dispensasi atas suatu pelarangan. Jika sudah ada izin berarti segala bentuk pelarangan sudah tidak ada lagi.

"Ini ada yang janggal dari status rumahnya. Desainnya landed tetapi dibangun seperti apartemen," kata Yayat saat dihubungi, Jumat (28/6/2019).

Terlebih rumah di atas mall Thamrin City itu sudah dibangun sejak tahun 2005.

"Sehingga patut ditanyakan bagaimana izin dapat keluar?" tanya Yayat.

Baca Juga: Pengamat Ungkap Ada Kejanggalan Izin Perumahan di Atas Mall Thamrin City

Yayat menjelaskan kawasan pembangunan itu awalnya diperuntukan sebagai pusat suku cadang kendaraan dan bengkel. Lalu kemudian berubah fungsi menjadi hunian.

"Hal ini penting untuk dijelaskan karena berkaitan dengan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kemudian fungsinya apakah rumah tinggal atau rumah susun (apartemen)," kata Yayat.

Pertanyaannya itu bisa dijawab oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta.

"Tolong dicek apakah ada yang melanggar aturan. Kalau ada yang melanggar maka bangunan bisa dibongkar. Masyarakat nggak boleh dibohongi dengan status rumah yang belum jelas fungsi dan status hukumnya," kata Yayat.

Menurut Yayat, kalau sampai IMB sudah dikeluarkan berarti masalah tata ruang dan masalah aturan bangunan gedungnya sudah tidak ada masalah. Untuk itu perlu diperiksa lagi. Perlu juga dilihat apakah bangunan tersebut sudah memiliki Sertifikasi Layak Fungsi (SLF).

Baca Juga: Tak Hanya di Thamrin City, Perumahan di Atas Mal Juga Ada di AS dan Cina

"Apalagi dari bengkel ke fungsi rumah tinggal. Jadi tolong dicek lagi dari IMB, SLF dan aspek masalah izin Amdal-nya," ujar Yayat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI