Duo TNI Gadungan Tipu Penjual Sepeda Motor, Begini Modusnya

Jum'at, 28 Juni 2019 | 13:33 WIB
Duo TNI Gadungan Tipu Penjual Sepeda Motor, Begini Modusnya
Duo TNI Gadungan, yakni KNP (37) dan TMN (37), harus meringkuk di hotel prodeo seusai diringkus aparat kepolisian karena menipu penjual sepeda motor. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Yang KNP ini selama bulan April 2019 sampai dengan Juni 2019 sudah melakukan aksinya sebanyak 6 kali di wilayah Jakarta Barat dan Cileungsi. KNP (37) baru keluar penjara Maret 2019. TMN (37) residivis penadah curanmor keluar tahun 2012,” tuturnya.

Untuk seragam TNI yang digunakan, TMN mengakui membeli di wilayah Cijantung, Jakarta Timur.

Atas perbutannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga: Jadi TNI Gadungan Buat Pamer ke Istri, Sopir GoCar Malah Dibekuk

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI