Suara.com - Subdit 3 Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum meringkus komplotan pencurian uang dengan modus mematikan arus listrik pada mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Polisi menangkap lima orang anggota komplotan tersebut, yaitu F alias Fredy (32), B alias Bokir (49), DF alias Adi (29), TH alias Dado (35) dan RY alias Nada (24).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono menerangkan kejahatan yang dilakukan secara kolektif itu biasa menyasar ATM sepi di kawasan Kota Tangerang. Sedikitnya, enam mesin ATM berhasil mereka bobol dengan modus tersebut.
"Kasus yang melibatkan beberapa tersangka, ini adalah pencurian uang di mesin ATM dengan model mematikan aliran listrik," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (28/6/2019).
Dalam melancarkan aksi, para tersangka dengan kompak berbagi peran. Tersangka Fredy, bertugas mencabut saklar pada mesin ATM dan menggantinya dengan saklar yang telah operasikan oleh sebuah remote.
Baca Juga: Cerita Maling Gagal Bongkar 2 ATM di Batam
Sementara, trio Dado, Bokir, dan Nada memantau keadaan sekitar serta mengalihkan perhatian orang-orang sekitar. Lalu, Adi bertugas sebagai joki yang mengemudikan mobil untuk kabur seusai beraksi.
"Ada yang observasi, memasukan mesin ATM, ada yang mematikan listrik, ada yang jadi joki atau supir. Para tersangka ini membawa kartua ATM, kemudian dimaksukkan ke mesin ATM lalu mengisi pasword lalu ambil uang," sambungnya.
Argo menerangkan, para tersangka biasanya memasukan jumlah maksimal dalam penarikan uang. Saat uang hendak keluar, aliran listrik pada mesin ATM tersebut dimatikan lalu mencongkelnya memakai obeng.
"Para tersangka mengambil jumlah maksimal. Saat uang mau keluar, mereka mematikan listrik menggunakan remote. Kalau pas menghitung uang dan mau keluar, listrik dimatikan. Saat uang masih di mulut ATM, tsk mencongkel mesin sehingga uang keluar," jelas Argo.
Argo menerangkan, para terangka beroperasi sejak bulan April hingga Mei 2019. Kepada polisi, mereka mengaku baru sekali beroperasi dan menggunakan uang hasil curian untuk kehidupan sehari-hari.
Baca Juga: Bobol Mesin ATM Pakai Remote Control, Kawanan Ini Libatkan Wanita Cantik
"Uang yang merea ambil untuk kehidupan sehari-hari. Mereka mwngaku baru sekali. Tapi masih kita dalami," katanya.
Argo menerangkan, para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Pada Rabu (26/6/2019), Fredy, Bokir, Dado, dan Adi diringkus di Jalan Puspitek Raya, Kota Tangerang. Di hari yang sama, polisi juga meringkus Nada di Jalan Gang Waris, Cikupa, Tangerang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.