Argo menerangkan, para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Pada Rabu (26/6/2019), Fredy, Bokir, Dado, dan Adi diringkus di Jalan Puspitek Raya, Kota Tangerang. Di hari yang sama, polisi juga meringkus Nada di Jalan Gang Waris, Cikupa, Tangerang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.