Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Uang Bermodus Matikan Listrik Mesin ATM

Jum'at, 28 Juni 2019 | 13:22 WIB
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Uang Bermodus Matikan Listrik Mesin ATM
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono memberikan keterangan pers penangkapan pencurian uang di ATM dengan modus mematikan aliran listrik, Jumat (28/6/2019). [Suara.com/Yosea Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Argo menerangkan, para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Pada Rabu (26/6/2019), Fredy, Bokir, Dado, dan Adi diringkus di Jalan Puspitek Raya, Kota Tangerang. Di hari yang sama, polisi juga meringkus Nada di Jalan Gang Waris, Cikupa, Tangerang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI