Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan kapal di dua institusi pemerintah, yakni kementerian kelautan perikanan (KKP) dan ditjen bea cukai.
Ketiga saksi yang akan diperiksa tersebut yakni, Kasubag Perencanaan dan Penganggaran pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Sunaryo, Staf Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada Ditjen PSDKP KKP Arseto Rahadyawan, dan Karyawan PT DRU Amri Nurul Ahmad.
Ketiga saksi tersebut akan diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Daya Radar Utama Amir Gunawan (AMG).
"Kami periksa tiga orang dalam kapasitas saksi untuk tersangka AMG (Amir Gunawan)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (28/6/2019).
Baca Juga: KPK Periksa Dua Pejabat KKP, Terkait Kasus Korupsi Kapal dan Bea Cukai
Febri menyebut belum mengetahui materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik terhadap tiga saksi tersebut. Meski begitu, penyidik akan menelisik bila adanya keterkaitan dalam kasus korupsi kapal yang dilakukan dua institusi kapal tersebut.
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat/FCB) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Tahun Anggaran 2013-2015, KPK telah menetapkan tiga tersangka.
Ketiga orang tersebut yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU), dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan (AMG).
Kemudian, dugaan korupsi pembangunan empat unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan lndonesia (SKIPI) pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tahun Anggaran 2012-2016, dengan dua tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi (ARS) dan Direktur Utama PT DRU Amir Gunawan (AMG).
Dari kedua kasus korupsi tersebut negara dirugikan sekitar Rp 179,28 miliar.
Baca Juga: KPK Periksa Pejabat Pengawas Perikanan Kasus Korupsi Kapal di Bea Cukai