Menang Pilpres, Jokowi Dapat 3 Tugas Penting dari Pakar Hukum Tata Negara

Jum'at, 28 Juni 2019 | 12:55 WIB
Menang Pilpres, Jokowi Dapat 3 Tugas Penting dari Pakar Hukum Tata Negara
Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) dan Ma'ruf Amin memberikan keterangan pers terkait putusan MK tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (27/6). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan tim kuasa hukum Paslon 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengisyaratkan kemenangan bagi Paslon 01 Joko Widodo (Jokowi) - Maruf Amin di Pilpres 2019.

Banyak harapan untuk masa depan negara pun digantungkan pada kepemimpinan Jokowi-Maruf.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, ada tiga tanggung jawab penting yang perlu diemban keduanya.

Tiga 'tugas' tersebut disebutkan Refly Harun di cuitannya pada Jumat (28/6/2019).

Baca Juga: Masih Cari Celah, Kubu Jokowi Sebut Prabowo Terlalu Ambisius

Tugas pertama yang ia tulis berkaitan dengan korupsi. Kemudian tugas kedua meliputi pembentukan kabinet pemerintahan.

Sementara itu, agenda penting ketiga yakni peninjauan UU Pemilu.

Cuitan Refly Harun - (Twitter/@ReflyHZ)
Cuitan Refly Harun - (Twitter/@ReflyHZ)

"Tiga agenda penting menanti Jokowi-Maruf: 1. Selamatkan KPK dan agenda pembrantasan korupsi dari pelemahan. 2. Pilih menteri yang berintegritas dan mau bekerja. Beranilah mengatakan tidak kepada mereka yang brmasalah. 3. Bentuk tim ahli untuk review UU Pemilu," kicau Refly Harun.

Dalam sidang pengucapan putusan perkara PHPU, Kamis (27/6/2019) kemarin, majelis hakim MK menetapkan, seluruh gugatan yang disampaikan kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo Subianto -Sandiaga Uno tentang dugaan kecurangan terstruktur, sistematif, dan masif (TSM) tidak terbukti dan tak beralasan secara hukum.

"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk keseluruhan. Dalam pokok permohonan, majelis menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman, membacakan kesimpulan amar putusan.

Baca Juga: Usai Pidato Politik soal Putusan MK, Jokowi Tiba di Jepang, Hadiri KTT G20

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI