KPK Periksa 2 Direktur di Kasus Korupsi Gedung IPDN Hari Ini

Jum'at, 28 Juni 2019 | 12:14 WIB
KPK Periksa 2 Direktur di Kasus Korupsi Gedung IPDN Hari Ini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus mengusut adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dengan itu KPK memanggil sejumlah saksi untuk dilakukan pemeriksaan.

Dua saksi rencana akan diperiksa yakni, Direktur PT Graha Inti Alam, Hari Susanto dan Direktur PT Iris Sentra Cipta, Bambang Dwi Priono mereka diperiksa untuk tesangka Dudy Jocom (DJ). Dudy, ketika itu sebagai pejabat pembuat komitmen di Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011.

"Keduanya akan diperiksa dalam kapasitas sebagai sak‎si untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Jumat (28/6/2019).

Febri belum mau menerangkan apa yang akan didalami penyidik dari keterangan dua direktur yang diperiksa, terkait kasus korupsi gedung IPDN tersebut. Dalam kasus ini, Dudy pun sudah divonis penjara selama 4 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,2 miliar.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pembangunan Kampus IPDN Gowa, KPK Panggil 3 Saksi

Namun, Dudy kembali ditetapkan tersangka oleh KPK terjerat kasus sama terkait pembangunan di dua lokasi yakni Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara anggaran tahun 2011.

KPK tetapkan dua tersangka yakni Dudy Jacom dan Kepala Divisi Gedung PT. Waskita Karya Adi Wibowo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI