Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan bersama dengan International Labour Organization (ILO) mengajak para pekerja untuk menerapkan norma-norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3) saat bekerja.
Penerapan K3 sebagai budaya bekerja dan aktifitas kehidupan akan membuat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja beserta kerugian-kerugian yang ditimbulkan dapat diminimalisir dan tidak terulang kembali.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan K3 (PPK dan K3) Kemnaker RI Sugeng Priyanto saat mewakili Menaker M Hanif Dhakiri dalam acara Peluncuran Profil K3 Nasional Dan Portal K3 Untuk Kaum Muda, di Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Sugeng mengatakan di era globalisasi ini kita harus mengantisipasi berbagai perubahan. Seperti pola kerja dan hubungan kerja baru, risiko kerja baru, perkembangan revolusi industri 4.0 serta penerapan K3nya.
Baca Juga: Lewat Amnesti Yordania, Kemenaker Pulangkan Pekerja Migran dan Anak-anak
Kondisi tersebut menurut Sugeng harus dijadikan tantangan sekaligus peluang melalui pendekatan-pendekatan baru yang kreatif dan inovatif, agar kerja kita makin efektif untuk mencapai kemajuan di bidang K3.
“Untuk itu kami sebagai Pemerintah tentu wajib dalam menjalankan amanat dalam menyusun Profil K3 Nasional dan Strategi K3 Nasional berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 187, 2006 mengenai Kerangka Kerja Peningkatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja,” kata Sugeng.
Sugeng menyampaikan bahwa atas kerjasama antara Kemnaker, dan perwakilan kementerian/instansi terkait, Kantor ILO Jakarta, Serikat Pekerja/Buruh dan Asosiasi Pengusaha, asosiasi profesi dan Lembaga, komunitas muda serta pelaku K3 lainnya, bahwa Indonesia telah menyusun Profil K3 Nasional Tahun 2019.
Selain itu, Dewan K3 Nasional (DK3N) juga telah bekerja sama dengan Kantor ILO Jakarta dalam mengembangkan Portal K3 untuk Kaum Muda , yakni (OSH Communication Toolboxes).
OSH Communication Toolboxes ini nantinya diharapkan menjadi salah satu instrument penting dalam pembudayaan K3 sehingga perlu dipublikasikan secara luas agar dimanfaatkan secara optimal dan dapat dikembangkan lebih baik lagi.
Baca Juga: Hapus Diskriminasi, Kemenaker Gelar Dialog Pekerja dan Pengusaha
“Kami tentu sangat mengharapkan agar semua komponen dapat menggunakan Profil K3 Nasional ini sebagai pedoman dalam perencanaan, implementasi, evaluasi dan peninjauan ulang pelaksanaan K3 di masing-masing sektor/stakeholder seperti kementerian/lembaga/instansi, asosiasi pengusaha, konfederasi serikat pekerja/buruh, asosiasi profesi, perguruan tinggi, dan komunitas kaum muda,” Kata Sugeng.