Suara.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini meminta semua pihak dapat menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang bersifat final dan mengikat. Semua elemen bangsa dan para elit politik pun didorong untuk mewujudkan rekonsiliasi.
Titik menilai pascaputusan MK semua pihak dan elemen bangsa termasuk elite politik baik dari kubu pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin maupun 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno harus segera mewujudkan rekonsiliasi semua pembangunan bangsa kedepan.
"Semua pihak dan selurun elemen bangsa harus bergeser ke agenda berikut yang jauh lebih penting, yakni rekonsiliasi bangsa dan memikirkan keberlangsuangan kehidupan dan pembangunan negara ke depan," kata Titi lewat keterangan pers yang diterima suara.com, Jumat (28/6/2019).
Berkenaan dengan itu, Titi menekankan kepada suruh elit politik diharapkan dapat betul-betul mampu mewujudkan agenda rekonsiliasi bangsa baik sosial maupun politik. Rekonsiliasi, kata Titi, harus diarahkan semata-mata untuk menghentikan pembelahan ditengah masyarakat dan pendukung sebagai dampak kontestasi Pilpres 2019.
Baca Juga: Prabowo Kalah, Pendukung Ngamuk Teriak Dasar Wartawan Cebong!
"Agenda rekonsiliasi tidak boleh diartikan sempit sebagai sebatas ajang transaksional dan bagi-bagi kekuasaan. Agenda rekonsialisasi cukup dimaknai proses penghentian pertikaian dan ketegangan sosial ditengah masyarakat yang ditandai ketulusan elit untuk legawa menerima hasil Pemilu dan mengakui keterpilihan paslon yang ditetapkan KPU," tegasnya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019) malam telah memutuskan menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno. Majelis hakim MK menilai permohonan yang diajukan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, MK memperkuat putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menetapkan pasangan calon nomor urut 01 Jokowi - Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.
"Dalam pokok permohonan majelis menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman saat membacakan putusan.
Baca Juga: Alasan Etika, Prabowo Harus Ucapkan Selamat ke Jokowi