Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membahas soal reaksi publik setelah putusan MK atas sengketa Pilpres 2019 diumumkan pada Kamis (27/6/2019) kemarin.
Melalui cuitannya pada Jumat (28/6/2019), ia mencoba menenangkan warganet yang tak terima dengan hasil rangkaian sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Dirinya mengimbau supaya mereka yang kecewa tak begitu saja menuding pihak lain telah berbuat kesalahan yang telah diatur agama.
Menurut Mahfud MD, seluruh pihak yang terlibat dalam proses Pilpres 2019 akan sama-sama dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya.
Baca Juga: Prabowo Kalah di MK, Nilai Tukar Rupiah Berpotensi Menguat
Mahfud MD menuliskan, seluruh pihak itu termasuk hakim, pemohon maupun termohon, hingga penyebar hoaks.
"Kalau tak puas atas vonis pengadilan, janganlah kita hanya menuding satu pihak kelak yang akan diadili oleh Allah. Semua akan diminta tanggung jawab oleh Allah: hakim, penggugat, tergugat, saksi, pengamat, wartawan, pencurang, penuduh curang, pembuat hoax. Yang zalim & dusta akan diazab," kicaunya.
Dalam sidang pengucapan putusan perkara PHPU, Kamis kemarin, majelis hakim MK menetapkan, seluruh gugatan yang disampaikan kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo Subianto -Sandiaga Uno tentang dugaan kecurangan terstruktur, sistematif, dan masif (TSM) tidak terbukti dan tak beralasan secara hukum.
"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk keseluruhan. Dalam pokok permohonan, majelis menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman, membacakan kesimpulan amar putusan.
Baca Juga: Habis Kalah di MK, BW, Prabowo dan Sandiaga Pose Senyum Bareng