Suara.com - Saat menggelar aksi di kawasan Gedung Mahkamah Konstitusi pada Kamis (27/6/2019) kemarin, Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis sempat menyerukan jihad kepada massa yang melakukan aksi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono mengimbau massa agar menghormati putusan sidang.
Selain itu, jangan ada provokasi dalam bentuk apapun yang dapat membuat gaduh.
"Imbauannya agar seluruh masyarakat menghormati apa pun putusan Mahkamah Konstitusi. Tetap jaga perdamaian, persatuan, jangan terprovokasi dalam hal apa pun dan jangan sampai membuat situasi menjadi gaduh," kata Argo kepada wartawan, Jumat (28/6/2019).
Baca Juga: Ketua FPI: Kalau 01 Dimenangkan MK, Kami Siapkan Jihad
Meski demikian, Argo menyebut pihaknya tak melarang jika nantinya ada massa yang kembali menggelar aksi seusai putusan MK. Dengan catatan, massa harus menghormati aturan yang berlaku.
"Jika ada massa atau kelompok yang setelah keputusan MK ini disebutkan dan ingin menggelar kegiatan penyampaian pendapat di muka umum, silakan saja. Yang terpenting massa itu harus mematuhi aturan hukum yang berlaku," sambungnya.
Sebelumnya, Ketua FPI Sobri Lubis menegaskan, organisasinya tak bakal berhenti melawan, seandainya Mahkamah Konstitusi memenangkan Capres Cawapres nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2019.
Sobri menuturkan, kalau semua permohonan Capres Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno ditolak MK, maka FPI akan berjuang melakukan jihad panjang secara konstitusional.
"Kalau 01 yang menang, kami tetap akan berjuang. Siapkan diri kita untuk jihad panjang. Jihad konstitusional jangka panjang," kata Sobri saat berorasi dalam aksi mengawal hasil sidang sengketa Pilpres di MK, Kamis (27/6/2019).
Baca Juga: Demo di MK Libatkan Anak-anak, Ormas FPI Cs Disemprot KPAI
Dalam orasinya, Sobri mengajak agar massa aksi tetap berkomitmen mendukung Prabowo - Sandiaga. Ia mengatakan akan menolak segala bentuk kecurangan sampai kapan pun.