Gelar Rapat Penetapan 30 Juni, KPU Harap Jokowi dan Prabowo Konpers Bersama

Jum'at, 28 Juni 2019 | 06:11 WIB
Gelar Rapat Penetapan 30 Juni, KPU Harap Jokowi dan Prabowo Konpers Bersama
Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo beramah tamah dengan Prabowo Subianto, Anies Baswedan, dan Wapres Jusuf Kalla di Istana Negara, Senin (16/10/2017). [Suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada, Minggu (30/6/2019). Berbagai pihak nantinya akan diundang.

Termasuk kedua pasangan calon, yakni Joko Widodo (Jokowi) – Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno. KPU juga berharap kedua paslon tersebut bisa menggelar konferensi pers bersama.

"Kedua Paslon juga diberi kesempatan melakukan konpers, dan kami berharap Paslon 01 dan 02 bisa melakukan konpers bersama," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Kamis (27/6/2019) malam.

Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) dan Ma'ruf Amin memberikan keterangan pers terkait putusan MK tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (27/6). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) dan Ma'ruf Amin memberikan keterangan pers terkait putusan MK tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (27/6). [Antara/Wahyu Putro A]

Arief mengatakan, selain mengundang kedua paslon, berbagai lembaga dan Kementerian terkait Pemilu juga akan diundang. Mereka disebut Arief akan mendapatkan salinan dari putusan rapat tersebur.

Baca Juga: Ini Alasan Prabowo Belum Ucapkan Selamat ke Jokowi Pasca Putusan MK

"Kementerian lembaga terkait akan menerima salinan putusan kita. Misalnya Sesneg, MA, MPR, DPR, kemudian Bawaslu, MK," jelas Arief.

Sebelumnya KPU akan menetapkan Jokowi – Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2019-2024 pada 30 Juni mendatang. Keputusan tersebut diambil setelah KPU melakukan rapat pleno.

Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan) berjabat tangan usai memberikan keterangan pers terkait putusan MK tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di kediaman Prabowo, Jakarta Selatan, Kamis (27/6). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan) berjabat tangan usai memberikan keterangan pers terkait putusan MK tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di kediaman Prabowo, Jakarta Selatan, Kamis (27/6). [Antara/Sigid Kurniawan]

Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan tim hukum Prabowo – Sandiaga.

"Kami akan gelar rapat pleno terbuka penetapan Paslon terplih pada Minggu 30 juni 2019 di kantor KPU pukul 15.30. Jika tidak ada halangan, pukul 17.00 diperkirakan akan selesai," ujar Arief.

Baca Juga: KPU Tetapkan Jokowi - Ma'ruf Jadi Presiden dan Wapres Terpilih 30 Juni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI