Ma'ruf Amin: Keputusan MK untuk Kebaikan Seluruh Bangsa

Jum'at, 28 Juni 2019 | 04:15 WIB
Ma'ruf Amin: Keputusan MK untuk Kebaikan Seluruh Bangsa
Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo (kedua kiri) dan Ma'ruf Amin (kedua kanan) melambaikan tangan sebelum berangkat menuju Bandara Halim Perdanakusuma untuk memberikan keterangan pers terkait sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Jakarta, Kamis (27/6). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Cawapres nomor urut 01 Maruf Amin menyebut putusan sengketa Pilpres 2019 yang sudah dibacakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk kebaikan dan persatuan bangsa. Dalam putusan tersebut, MK menolak seluruh gugatan yang diajukan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga.

"Keputusan MK hakekatnya bukan memenangkan suatu pihak, tetapi untuk kemaslahatan dan kebaikan seluruh bangsa, oleh karena itu marilah keputusan ini kita sikapi untuk mengutuhkan kembali kita sebagai bangsa," ujar Ma'ruf saat memberikan pidato pasca putusan final MK, di Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam.

"Tidak ada lagi friksi-friksi karena kita adalah satu, kita adalah Indonesia," Ma'ruf menambahkan.

Diketahui, majelis hakim Mahkamah Konstitusi resmi menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.

Baca Juga: Kalah Pilpres 2019, Sandiaga Minta Pendukungnya Tak Berkecil Hati dan Tegar

Sidasng putusan sengketa Pilpres 2019 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi. [Suara.com/Arief Hermawan P]
Sidasng putusan sengketa Pilpres 2019 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi. [Suara.com/Arief Hermawan P]

"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk keseluruhan. Dalam pokok permohonan, majelis menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan kesimpulan amar putusan.

Putusan ini secara tidak langsung menetapkan Jokowi - Maruf sebagai presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2019-2024, berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI