Ini Alasan Prabowo Belum Ucapkan Selamat ke Jokowi Pasca Putusan MK

Jum'at, 28 Juni 2019 | 00:31 WIB
Ini Alasan Prabowo Belum Ucapkan Selamat ke Jokowi Pasca Putusan MK
Sekjen PAN Eddy Soeparno. (Suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Eddy Soeparno mengungkapkan alasan mengapa Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto belum mengucapkan selamat kepada paslon 01 Jokowi - Maruf Amin pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Eddy mengatakan ucapan selamat dari Prabowo - Sandiaga memang belum diucapkan secara langsung di hadapan publik pasca MK menolak gugatan yang diajukan kubu Capres dan Cawapres nomor urut 02 itu.

"Saya kira ucapan selamat yang akan disampaikan pak Prabowo mungkin akan disampaikan secara personal pada pak Jokowi nantinya," kata Eddy di Kantor DPP PAN di Jalan Daksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019) malam.

Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) itu kembali menegaskan dalam pidatonya Prabowo menitikberatkan pada apresiasi terhadap kinerja Mahkamah Konstitusi yang sudah bekerja memutuskan sengketa Pilpres 2019 dengan adil.

Baca Juga: Nasib PAN di Koalisi Prabowo Akan Diputuskan Usai Salat Jumat

"Tadi Pak Prabowo di press conference menekankan kepada komitmen Paslon 02 Prabowo-Sandiaga untuk menghormati proses konstitusional yang dilaksanakan melalui mekanisme gugatan di MK," tegasnya.

Seperti diketahui, Prabowo-Sandi dalam pernyataan persnya belum menyampaikan ucapan selamat kepada Jokowi-Maruf, mereka hanya mengapresiasi kinerja Mahkamah Konstitusi dan akan tetap mecoba mencari celah hukum lain yang bisa ditempuh untuk memenangkan Pilpres 2019.

Sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi resmi menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.

"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk keseluruhan. Dalam pokok permohonan, majelis menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan kesimpulan amar putusan.

Putusan ini secara tidak langsung menetapkan Jokowi - Maruf sebagai presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2019-2024, berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: Prabowo Gagal Jadi Presiden, Tensi Pendukung Meninggi Sampai Usir Wartawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI