Nasib PAN di Koalisi Prabowo Akan Diputuskan Usai Salat Jumat

Jum'at, 28 Juni 2019 | 00:16 WIB
Nasib PAN di Koalisi Prabowo Akan Diputuskan Usai Salat Jumat
Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno ucapkan selamat ke pasangan Jokowi - Maruf setelah MK menolak gugatan Prabowo. (Suara.com/Tyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nasib Partai Amanat Nasional (PAN) di Koalisi Adil Makmur pengusung Prabowo Subianto - Sandiaga Uno akan ditentukan pada Jumat (28/6/2019) siang. Pertemuan itu dijadwalkan akan digelar di rumah Prabowo, Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno mengatakan pertemuan seluruh partai pendukung Prabowo - Sandiaga yang tergabung di BPN akan berlangsung seusai Salat Jumat.

"Sebagaimana disampaikan oleh pak Prabowo, koalisi Indonesia Adil Makmur akan bertemu besok siang, untuk membahas bagaimana kelanjutan daripada koalisi ini," kata Eddy di Kantor DPP PAN di Jalan Daksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019) malam.

Meski demikian, Eddy enggan memberikan sedikit bocoran terkait sikap PAN ke depan karena akan dibahas bersama-sama dalm pertemuan tersebut.

Baca Juga: BPN: Tak Perlu Ada Rekonsiliasi Antara Prabowo dan Jokowi Pasca Putusan MK

"Apakah kita akan masih tetap berlanjut bekerja sama, sebagaimana kita lakukan selama ini dengan baik, ataukah kita diberikan kesempatan untuk berjalan sendiri-sendiri," tegasnya.

Seperti diketahui, PAN menjadi salah satu partai yang diisukan akan angkat kaki dari Koalisi Indonesia Adil Makmur yang mendukung Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Momen kedekatan antara Ketua PAN Zulkifli Hasan yang juga Ketua MPR RI dengan Presiden Joko Widodo kerap dikaitkan masyarakat bahwa PAN ingin bergabung dengan Koalisi Indonesia Kerja.

Sidasng putusan sengketa Pilpres 2019 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi. [Suara.com/Arief Hermawan P]
Sidasng putusan sengketa Pilpres 2019 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi. [Suara.com/Arief Hermawan P]

Sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi resmi menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.

"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk keseluruhan. Dalam pokok permohonan, majelis menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan kesimpulan amar putusan.

Baca Juga: Bertolak ke Osaka, Jokowi: Urusan Keamanan di Indonesia Diserahkan ke JK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI