Suara.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengajak semua pihak menerima putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilihan presiden dan menghindarkan diri dari melakukan tindakan yang dapat menodai martabat dan kehormatan bangsa dan negara.
Dengan berakhirnya sidang perkara sengketa pilpres di MK, kata Ketua PBNU Robikin Emhas, harus diakhiri juga segala polemik dan perbedaan pendapat tentang pilpres.
"Kita kembali bersatu padu dan utuh sebagai bangsa yang berbudaya demi kejayaan Indonesia Raya," kata Ketua PBNU Robikin Emhas di Jakarta, Kamis malam (27/6/2019).
Menurut Robikin, pilpres hanya proses untuk memilih pemimpin negara lima tahun sekali, sedangkan bangsa ini harus terus bergerak maju untuk menyejahterakan rakyatnya.
Baca Juga: Setelah Kalah di MK, Tim Kuasa Hukum Sambangi Kediaman Prabowo
"Mari kita dukung presiden dan wakil presiden terpilih melalui peran dan fungsi kita masing-masing. Dengan itu diharapkan upaya mewujudkan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 secara bertahap dan berkelanjutan bisa dicapai dengan baik," ujarnya.
Ketua PBNU bidang Hukum dan Perundang-undangan ini menegaskan, dalam negara hukum demokratis, legitimasi dan legalitas pemilu diukur dua hal, yakni dukungan rakyat berdasarkan perolehan suara terbanyak pemilu serta daulat hukum yang dicerminkan oleh dipenuhinya ketentuan dan hukum yang berlaku.
Dua hal tersebut tercermin dalam asas pemilu yang selama ini populer dengan akronim luber dan jurdil (langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta jujur dan adil) atau populer juga dengan istilah demokratis dan fairness.
KPU setelah melakukan penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara serta menetapkan Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin sebagai peraih suara tertinggi melalui proses pemilu yang demokratis. Begitu juga, pemenuhan dari aspek daulat hukum bahwa pilpres berlangsung fairness telah diuji di MK.
"Oleh karena itu, tidak lagi terdapat ruang untuk memperdebatkan pilpres beserta hasilnya setelah MK menjatuhkan putusan sengketa pilpres," ucap Robikin.
Baca Juga: Putusan Sengketa Pilpres 2019 MK Setebal 1.944 Halaman, Ini Isi Lengkapnya
Untuk itu, lanjut Robikin, hasil pilpres dengan tingkat partisipasi pemilih tertinggi dalam pemilu demokratis yang dicapai bangsa dan negara ini harus diterima dengan legawa.