Setelah Kalah di MK, Tim Kuasa Hukum Sambangi Kediaman Prabowo

Kamis, 27 Juni 2019 | 22:37 WIB
Setelah Kalah di MK, Tim Kuasa Hukum Sambangi Kediaman Prabowo
Gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Muhaimin)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga menyambangi kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019) malam. Mereka datang setelah mengawal sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Saat memasuki kediaman Prabowo, Tim Kuasa Hukum yang diketuai Bambang Widjojanto tidak dapat menyembunyikan raut kesedihan dari wajahnya. Sebab, dalam sidang tersebut hakim MK menolak seluruh gugatan yang diajukan Prabowo - Sandiaga.

Dari pantauan Suara.com di lokasi, Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga tiba di kediaman Prabowo menggunakan bus pada pukul 22.15 WIB. Terlihat Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto berjalan memimpin anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga.

Kedatangan mereka langsung disambut riuh para pendukung Prabowo - Sandiaga yang menanti di depan rumah Prabowo. Tak sedikit pula pendukung langsung ingin menjabat tangan Bambang serta anggota Tim Kuasa Hukum, namun mereka hanya bisa tersenyum.

Baca Juga: 1.944 Halaman, Download Berkas Putusan MK Tolak Gugatan Prabowo di Sini

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi resmi menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, Kamis (27/6/2019) malam.

Hal itu merupakan konklusi dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB.

"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk keseluruhan. Dalam pokok permohonan, majelis menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan kesimpulan amar putusan.

Sebelum menyatakan menolak, Anwar menyatakan dalam berkas putusan, MK menyatakan berwenang mengadili permohonan a quo dari pemohon.

Baca Juga: Jokowi: Saya dan Ma'ruf akan Memimpin Rakyat Indonesia Tanpa Kecuali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI