Putusan Sengketa Pilpres 2019 MK Setebal 1.944 Halaman, Ini Isi Lengkapnya

Kamis, 27 Juni 2019 | 22:37 WIB
Putusan Sengketa Pilpres 2019 MK Setebal 1.944 Halaman, Ini Isi Lengkapnya
Saksi dari tim Prabowo saat disumpah jelang sidang sengketa Pilpres 2019, Rabu (19/6/2019). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berkas putusan sengketa Pilpres 2019 Mahkamah Konstitusi setebal 1.944 halaman. Dalam berkas itu berisi dalil-dalil kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Seluruh dalil gugatan Prabowo - Sandiaga ditolak MK.

Putusan ini secara tidak langsung menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2019-2024, berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam.

Sebelum menyatakan menolak, Anwar menyatakan dalam berkas putusan, MK menyatakan berwenang mengadili permohonan a quo dari pemohon.

Baca Juga: Prabowo Kalah Lagi, PDIP: Jokowi - Maruf Presiden dan Wapres untuk Semua

Pemohon, dalam hal ini Prabowo - Sandiaga, dipastikan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

MK juga menilai permohonan pihak pemohon diajukan sesuai tenggat waktu yang diatur dalam perundang-undangan.

"Karenanya, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum."

Untuk mengetahui risalah lengkap persidangan tersebut yang berjumlah 1.9400 halaman, silakah unduh di sini

Baca Juga: 1.944 Halaman, Download Berkas Putusan MK Tolak Gugatan Prabowo di Sini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI