Suara.com - Partai yang diketuai Megawati Soekarnoputri memberikan ucapan selamat kepada pasangan Jokowi - Maruf Amin yang menang di sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya, MK menolak seluruh gugatan Prabowo - Sandiaga.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, dengan keputusan MK tersebut maka berakhir juga persaingan antara 01 dan 02. Ia menyebut, putusan MK juga otomatus membuat Jokowi - Maruf Amin memiliki legalitas konstitusional sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
"Selain lagi keputusan akhir MK yang menolak seluruh dalil yang disampaikan pemohon, maka Pak Jokowi - Maruf jadi presiden - wapres untuk semua tanpa perbedaan pandangan politik seluruh warga negaranya," tutur Hasto di kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Hasto juga meminta agar masyarakat yang selama ini terpecah belah dalam perbedaan pandangan politik dapat kembali rukun.
Baca Juga: Belum Puas Setelah Gugatan Ditolak MK, Prabowo Minta Masukan Tim Hukum
"Setelah itu selesai mari kita kedepankan seluruh semangat rekonsiliasi persaudaraan, bagaimana kita begotong royong mengingat apa yang menjadi hal prinsipel demokrasi yang sehat," ucap Hasto.