Prabowo Kalah, Janji Mau Undang Seluruh Relawan BPN

Kamis, 27 Juni 2019 | 22:26 WIB
Prabowo Kalah, Janji Mau Undang Seluruh Relawan BPN
Tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno akhirnya mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019) 22.30 WIB. [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Prabowo Subianto janji akan mengundang semua relawannya saat menjadi tim Badan Pemenangan Nasional Calon Presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pilpres 2019.

Prabowo berterima kasih ke seluruh relawan dan tim kampanye BPN. Prabowo juga berterima kasih ke anggota Koalisi Indonesia Adil Makmur.

"Kepada para pendukung kami, ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan. Perjuangan kita adalah perjuangan mulia dan luhur. Kita mendukung dan meneruskan perjuangan, cita-cita dan ajaran-ajaran proklamator kita," kata Prabowo di rumahnya di Kertanegara, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

"Saya dan saudara Sandiaga ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Koalisi Indonesia Adil Makmur, atas kepercayaan dukungan kerja keras dan loyalitas mereka dalam. Perjuangan mendukung kami sebagai calon presiden dan calon wakil presiden Republik Indonesia tahun 2019-2024," lanjut Prabowo.

Baca Juga: Tim Hukum Prabowo Sebut MK Mencoba Keluar dari Kesan Mahkamah Kalkulator

Prabowo Subianto menghormati hasil yang telah diputuskan dan disahkan dari sidang gugatan sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi. Namun Prabowo belum mengakui kekalahan.

Meski kecewa dengan hasilnya, Prabowo menyatakan pihaknya masih akan berkonsultasi dengan tim hukum mengenai langkah hukum lainnya yang dapat ditempuh setelah putusan MK dibacakan.

"Kami menghormati hasil Mahkamah Konstitusi tersebut. Kami menyerahkan seluruhnya kebenaran dan keadilan yang Hakiki kepada Allah SWT," ujar Prabowo.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2019

"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Prabowo Masih Cari Celah Hukum, TKN Jokowi: Tidak Ada Lagi!

Putusan ini secara tidak langsung menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2019-2024, berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI