Suara.com - Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto menilai Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang memiliki wewenang untuk menyelesaikan perkara sengketa Pilpres 2019 telah mencoba untuk keluar dari kesan sebagai 'Mahkamah Kalkulator'. BW menyebut MK masih berpihak pada keadilan yang bersifat prosedural.
BW mengatakan pihaknya mendorong MK mampu menciptakan keadilan yang subtansial. Hal itu dikatakan BW usai hakim MK memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno dalam PHPU Pilpres 2019.
"MK mencoba keluar dari jebakan (Mahkamah Kalkulator) itu, tapi pikirannya masih berpihak pada keadilan prosedural. Kami ingin medorong keadilan yang substansial," kata BW di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) malam.
Kendati gugatannya ditolak, BW mengatakan turut mengapresiasi beberapa keputusan MK. Setidaknya, ada tiga poin yang menurutnya perlu diapresiasi. Berikut poin-poin tersebut;
Baca Juga: Gugatan Prabowo Ditolak, Jokowi: Keputusan MK adalah Final
1. MK telah menyetujui bagian dari perbaikan permohonan yang diajukan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno.
2. MK mengatakan bahwa MK tidak hanya menangani hasil Peselisihan Pemilihan Umum (PHPU) yang berkaitan dengan perolehan suara melainkan juga menangani sengketa Pemilu yang berkaitan dengan proses.
3. Berbagai bukti yang diajukan oleh Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno berupa video yang sebagain besar berasal dari masyarakat maupaun artikel dari beberapa media massa telah semaksimal mungkin digunakan MK sebagai dasar pembuktian.
"Ini slaah satu aprsisasi, MK kelaur dari jebakan. Dan ini satu langkah kecil lain yang harus diparesiasi. Terima kasih," tutur BW.
Baca Juga: Arief Budiman Peluk Semua Komisioner KPU usai MK Tolak Gugatan Prabowo