Suara.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Maruf Amin menanggapi pernyataan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto yang menyatakan akan berkonsultasi dengan tim kuasa hukum terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, dalam putusannya MK menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo – Sandiaga.
Sekretaris TKN Jokowi Hasto Kristiyanto mengatakan upaya Prabowo - Sandiaga dalam menyoalkan hasil pilpres sudah mentok pada apa yang telah diputus oleh MK. Ia menyebut, tidak ada lagi cara hukum lainnya untuk kemblai menggugat.
"Kalau kita melihat seluruh upaya hukum baik melalui Bawaslu melalui Mahkamah Agung melalui Mahkamah Konstitusi semua sudah dilakukan. Dengan demikian tidak ada lagi celah hukum terkait dengan hal tersebut," kata Hasto di kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) malam.
Baca Juga: Arief Budiman Peluk Semua Komisioner KPU usai MK Tolak Gugatan Prabowo
Sebelumnya, Prabowo Subianto belum mengakui kekalahannya dari Jokowi - Maruf Amin di Pilpres 2019. Padahal Mahkamah Konstitusi sudah menolak seluruh gugatan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Prabowo menyatakan akan berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya untuk mencari celah menggugat hasil Pilpres 2019.
"Sesudah ini kami segera berkonsultasi dengan tim hukum kami," kata Prabowo di rumahnya di Jalan Kertanegara, Jakarta.