Prabowo Kalah Lagi di MK, Bambang Widjojanto: Kuasa Kami Selesai

Kamis, 27 Juni 2019 | 22:07 WIB
Prabowo Kalah Lagi di MK, Bambang Widjojanto: Kuasa Kami Selesai
Ketua Tim Hukum pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Tim Hukum pasangan calon nomor urut 01 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto akan menemui Prabowo dan Sandiaga usai majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan yang diajukan pihkanya ditolak.

Hal itu dikatakan BW usai sidang putusan PHPU Pilpres 2019, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) malam. BW mengatakan diri bersama anggota tim hukum lainnya akan menyampaikan langsung apa yang terjadi dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2019 hari ini.

"Rencananya kita mau ketemu langsung supaya malam ini prinsipal akan mengetahui langsung dari tangan pertama apa yang terjadi pada hari ini," kata Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, tutur BW.

BW mengaku pihaknya belum mengetahui apa langkah selanjutnya yang akan ditempuh usai putusan MK hari ini. BW mengatakan akan menyerahkan sepenuhnya kepada Prabowo - Snadiaga Uno selaku prinsipal.

Baca Juga: Belum Puas Setelah Gugatan Ditolak MK, Prabowo Minta Masukan Tim Hukum

"Langkah lain akan sangat ditentukan oleh prinsipal. Kuasa kami sudah selesai ketika kasus ini selesai, jadi kita akan mengembalikan mandat kami kepada prinsipal," tandasnya.

Dalam sidang putusan ini, Hakim MK menolak seluruh dalil permohonan dari Tim Hukum Prabowo - Sandiaga.

Hal itu merupakan konklusi dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB.

"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk keseluruhan. Dalam pokok permohonan, majelis menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan kesimpulan amar putusan.

Sebelum menyatakan menolak, Anwar menyatakan dalam berkas putusan, MK menyatakan berwenang mengadili permohonan a quo dari pemohon.

Baca Juga: Kalah Lagi di Kontestasi Pilpres, Prabowo : Sangat Mengecewakan

Pemohon, dalam hal ini Prabowo - Sandiaga, dipastikan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

MK juga menilai permohonan pihak pemohon diajukan sesuai tenggat waktu yang diatur dalam perundang-undangan.

"Karenanya, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI