Suara.com - Mahkamah Konstitusi resmi menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Capres Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, Kamis (27/6/2019).
Hal itu merupakan konklusi dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB.
"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk keseluruhan. Dalam pokok permohonan, majelis menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan kesimpulan amar putusan.
Mendengar putusan tersebut, Prabowo dan Sandiaga pun langsung menggelar konferensi pers.
Baca Juga: Gugatan Prabowo Ditolak MK, Jokowi: Rakyat Sudah Berkehendak!
"Kami mengerti bahwa keputusan tersebut sangat mengecewakan bagi kami dan para pendukung Prabowo Sandiaga, namun sesuai kesepakatan, kami akan tetap patuh dan mengikuti jalur konstitusi kita yaitu undang-undang dasar Republik Indonesia 1945 dan sistem perundang-undangan yang berlaku di negara kita," kata Prabowo dalam konferensi persnya.
"Maka dengan ini kami menyatakan bahwa kami menghormati hasil keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Kami menyerahkan sepenuhnya kebeneran dan keadilan yang hakiki pada Allah Swt, Tuhan Yang Maha Esa," tutur Prabowo.
Sebelum menyatakan menolak, Ketua MK Anwar Usman menyatakan dalam berkas putusan, MK menyatakan berwenang mengadili permohonan a quo dari pemohon.
Pemohon, dalam hal ini Prabowo - Sandiaga, dipastikan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
MK juga menilai permohonan pihak pemohon diajukan sesuai tenggat waktu yang diatur dalam perundang-undangan.
Baca Juga: Kalah Lagi, Prabowo: Kami Serahkan Keadilan yang Hakiki kepada Allah
"Karenanya, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum." pungkasnya.