Gugatan Prabowo Ditolak MK, Jokowi: Rakyat Sudah Berkehendak!

Kamis, 27 Juni 2019 | 21:53 WIB
Gugatan Prabowo Ditolak MK, Jokowi: Rakyat Sudah Berkehendak!
Capres dan Cawapres nomor urut 01 Jokowi - Maruf Amin. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemohon, dalam hal ini Prabowo - Sandiaga, dipastikan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

MK juga menilai permohonan pihak pemohon diajukan sesuai tenggat waktu yang diatur dalam perundang-undangan.

"Karenanya, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum."

Baca Juga: Gugatan Prabowo Ditolak, Jokowi: Keputusan MK adalah Final

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI