Gugatan Prabowo Ditolak, Jokowi: Keputusan MK adalah Final

Kamis, 27 Juni 2019 | 21:41 WIB
Gugatan Prabowo Ditolak, Jokowi: Keputusan MK adalah Final
Capres dan Cawapres nomor urut 01 Jokowi - Maruf Amin. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Capres Cawapres nomor urut 1 Jokowi - Maruf Amin menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi tentang sengketa hasil Pilpres 2019 harus dihormati semua pihak.

Hal tersebut diungkapkan Jokowi dalam konferensi pers di Lanud Halim Perdana Kusuma, Kamis (27/6/2019) malam.

"Putusan MK adalah bersifat final, sehingga harus dihormati oleh seluruh pihak. Terima kasih kepada MK yang telah memutuskan secara seadil-adilnya," kata Jokowi.

Kepada warga, Jokowi meminta menyudahi perbedaan politik untuk keutuhan bangsa serta negara.

Baca Juga: Prabowo Belum Mengakui Kekalahan, Cari Celah Gugat Hasil Pilpres Lagi

"Tidak ada lagi 01 atau 02. Walau ada perbedaan saat pilpres, presiden dan wapres terpilih adalah presiden dan wapres bagi seluruh rakyat Indonesia," tegasnya.

Mahkamah Konstitusi resmi menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, Kamis (27/6/2019).

Hal itu merupakan konklusi dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB.

"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk keseluruhan. Dalam pokok permohonan, majelis menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan kesimpulan amar putusan.

Sebelum menyatakan menolak, Anwar menyatakan dalam berkas putusan, MK menyatakan berwenang mengadili permohonan a quo dari pemohon.

Baca Juga: Permohonan Ditolak, Prabowo: Kami Menghormati Putusan MK

Pemohon, dalam hal ini Prabowo - Sandiaga, dipastikan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI