Prabowo Belum Mengakui Kekalahan, Cari Celah Gugat Hasil Pilpres Lagi

Kamis, 27 Juni 2019 | 21:35 WIB
Prabowo Belum Mengakui Kekalahan, Cari Celah Gugat Hasil Pilpres Lagi
Prabowo posting foto bersama Sandiaga di akun Instagram pribadinya. (Keterangan Foto: @prabowo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Prabowo Subianto belum mengakui kekalahannya dari Jokowi - Maruf Amin. Padahal Mahkamah Konstitusi sudah menolak seluruh gugatan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Prabowo menyatakan akan berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya untuk mencari kelah menggugat hasil Pilpres 2019.

"Tentunya sesudah ini kami akan segera berkonsultasi dengan tim hukum kami untuk meminta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan langkah-langkah konstitusional lainnya yang mungkin dapat kita tempuh. Kami juga akan segera mengundang seluruh pimpinan Koalisi Indonesia Adil Makmur untuk bermusyarah terkait langkah-langkah kita ke depan," kata Prabowo di rumahnya di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).

Mahkamah Konstitusi resmi menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, Kamis (27/6/2019).

Baca Juga: Permohonan Ditolak, Prabowo: Kami Menghormati Putusan MK

Hal itu merupakan konklusi dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB.

"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk keseluruhan. Dalam pokok permohonan, majelis menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan kesimpulan amar putusan.

Sebelum menyatakan menolak, Anwar menyatakan dalam berkas putusan, MK menyatakan berwenang mengadili permohonan a quo dari pemohon.

Pemohon, dalam hal ini Prabowo - Sandiaga, dipastikan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

MK juga menilai permohonan pihak pemohon diajukan sesuai tenggat waktu yang diatur dalam perundang-undangan.

Baca Juga: Arief Budiman Peluk Semua Komisioner KPU usai MK Tolak Gugatan Prabowo

"Karenanya, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum."
 
 
 
 
 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI