Arief Budiman Peluk Semua Komisioner KPU usai MK Tolak Gugatan Prabowo

Kamis, 27 Juni 2019 | 21:29 WIB
Arief Budiman Peluk Semua Komisioner KPU usai MK Tolak Gugatan Prabowo
Gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Muhaimin)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua KPU RI Arief Budiman langsug memeluk para komisioner setelah hakim Mahkamah Konstitusi selesai menggelar sidang putusan gugatan sengketa Pilpres, Kamis (27/6/2019) malam.

Sidang gugatan pasangan nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga tersebut ditutup Hakim Ketua Anwar Usman sekitar pukul 21.10 WIB.

Setelah resmi ditutup, tampak Arief langsung berkumpul dengan para komisioner KPU selaku pihak termohon.

Berdasarkan pantauan Suara.com, terlihat Arief tersenyum seperti menyisaratkan kegembiraan atas putusan Hakim MK. Setelah berpelukan para komisioner KPU, Arief juga sempat menyalami dan memeluk Tim Hukum Jokowi-Prabowo selaku pihak terkait.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Prabowo, Tim Jokowi Suka Cita di Ruang Sidang

Dalam sidang putusan ini, Hakim MK menolak seluruh dalil permohonan dari Tim Hukum Prabowo-Sandiaga.

Hal itu merupakan konklusi dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB.

"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk keseluruhan. Dalam pokok permohonan, majelis menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan kesimpulan amar putusan.

Sebelum menyatakan menolak, Anwar menyatakan dalam berkas putusan, MK menyatakan berwenang mengadili permohonan a quo dari pemohon.

Pemohon, dalam hal ini Prabowo - Sandiaga, dipastikan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Baca Juga: Sebelum Tinggalkan MK, Massa Aksi Emak-emak Menangis

MK juga menilai permohonan pihak pemohon diajukan sesuai tenggat waktu yang diatur dalam perundang-undangan.

"Karenanya, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI