Suara.com - Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin suka cita di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6/2019). Gugatan Sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subanto - Sandiaga Uno ditolak seluruhnya oleh 9 Hakim MK.
Sementara Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno langsung berembug tak langsung salaman dengan Tim Jokowi dan KPU.
Padahal Tim Jokowi sempat melambaikan tangan ke arah Tim hukum Prabowo.
Mahkamah Konstitusi resmi menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, Kamis (27/6/2019).
Baca Juga: Resmi! MK Tolak Semua Permohonan Prabowo - Sandiaga
Hal itu merupakan konklusi dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB.
"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk keseluruhan. Dalam pokok permohonan, majelis menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan kesimpulan amar putusan.
Sebelum menyatakan menolak, Anwar menyatakan dalam berkas putusan, MK menyatakan berwenang mengadili permohonan a quo dari pemohon.
Pemohon, dalam hal ini Prabowo - Sandiaga, dipastikan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
MK juga menilai permohonan pihak pemohon diajukan sesuai tenggat waktu yang diatur dalam perundang-undangan.
Baca Juga: MK Resmi Tolak 2 Video Alat Bukti Prabowo yang Diklaim Ungkap Kecurangan
"Karenanya, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum."