Hakim MK Tolak Lagi Dalil Kubu Prabowo: Situng Bukan Data Final Pemilu 2019

Kamis, 27 Juni 2019 | 21:17 WIB
Hakim MK Tolak Lagi Dalil Kubu Prabowo: Situng Bukan Data Final Pemilu 2019
Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). [Antara/Hafidz Mubarak]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng KPU RI bukan dasar penetapan hasil Pemilu 2019.

Hal itu disampaikan anggota majelis hakim MK, Suhartoyo dalam sidang putusan gugatan sengketa Pilpres 2019 di MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Dalam sidang putusan ini, dalil permohonan Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang mempersoalkan adanya kecurangan dalam Situng KPU RI disebut tidak beralasan hukum. Sebab, Suhartoyo menganggap Situng semata-mata merupakan bentuk sarana keterbukaan informasi yang diberikan KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

"Data pada web Situng bukanlah data final yang menjadi sumber rekapitulasi perolehan suara pasangan calon pada Pemilu 2019," ujar Suhartoyo dalam sidang.

Baca Juga: Resmi! MK Tolak Semua Permohonan Prabowo - Sandiaga

Dalam sistem Situng, kata Suhartoyo, KPU telah menyertakan disclaimer yang menjelaskan bahwa Situng bukan sumber data resmi rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu.

Sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Adapun, sumber data resmi penghitungan suara berdasar rekapitulasi penghitungan manual berjenjang yang dimulai dari tingkat TPS hingga nasional.

Selain itu, Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno selaku pihak pemohon pun tidak dapat membuktikan terkait kesalahan input data yang terjadi d TPS mana saja.

"Pemohon tidak dapat menujukkan bukti di TPS mana saja berapa angka yang salah dan berapa angka yang benar. Apakah ada keberatan saksi pemohon terhadap angka yang tertera pada C1 TPS tersebut. Apakah keberatan tersebut dituangkan dalam formulir model C2 KPU. Apalagi pemohon tidak dapat menjelaskan apakah sudah dilakukan perbaikan terhadap data tersebut pada rapat pleno berjenjang," tandasnya.

Baca Juga: Jalani Tes Medis, Aaron Wan-Bissaka Segera Berseragam Manchester United

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI