Suara.com - Ketua tim hukum Jokowi – Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan banyak video yang dijadikan bukti Capres Cawapres Prabowo Subianto – Sandiaga Uno dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2019di Mahkamah Konstitusi, ternyata tidak berkesesuaian dengan perkara.
"Hakim konstitusi sudah menonton semua video-video yang dijadikan bukti, video itu tidak berhubungan dengan apa yang mereka dalilkan, dengan kata lain banyak video isinya bohong-bohongan," kata Yusril saat jeda sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Tidak hanya video, menurut Yusril, dari semua bukti yang dihadirkan kuasa hukum Prabowo – Sandiaga di persidangan, tidak satu pun yang dapat membuktikan adanya pelanggaran pemilu terstruktur, sistematis dan masif.
"Bukti-bukti itu ditolak oleh majelis hakim sebagai bukti yang tidak beralasan hukum," kata dia.
Baca Juga: Jemput Ma'ruf Amin, Jokowi Akan Nobar Sidang Putusan MK di Bandara Halim
Anggota tim kuasa hukum Jokowi – Maruf, Teguh Samudera, menyebutkan bukti video tersebut dianggap bohong karena muatannya tidak sesuai dengan perkara.
"Contohnya video di Boyolali dikatakan kejadiannya di Nias Selatan," katanya.
Bukti-bukti tak bersesuaian tersebut itu, lanjut Teguh, malah menunjukkan pemilihan umum sebenarnya sudah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Inilah yang membuktikan bahwa tidak benar tuduhan dan sangkaan dari pihak pemohon yang mengatakan pemilu ini curang," ujarnya.
Baca Juga: Pengusaha Mengaku Tak Khawatir Tanggapi Hasil Sidang Putusan MK