Meski Dalil Banyak Ditolak MK, Kubu Prabowo Optimis Menangkan Gugatan

Kamis, 27 Juni 2019 | 19:11 WIB
Meski Dalil Banyak Ditolak MK, Kubu Prabowo Optimis Menangkan Gugatan
Jubir BPN Prabowo-Sandiaga Andre Rosiade. (Suara.com/Ria)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak beberapa dalil permohonan dari Tim Kuasa Hukum Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam sidang putusan gugatan sengketa Pemilihan Presiden 2019, Kamis (27/6/2019).

Menanggapi hal itu, Juru Bicara BPN Prabowo - Sandiaga, Andre Rosiade mengaku kubu 02 beserta pimpinan partai Koalisi Indonesia Adil dan Makmur masih optimistis untuk menunggu hasil sidang putusan tersebut.

"Sampai tadi barusan saya keluar pimpinan masih tetap optimis jadi kita masih menunggu keputusan resmi MK nanti jam 7 lewat ya," kata Andre di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis petang.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Karena keoptimisannya tersebut, lantas Andre meminta kepada seluruh pendukung untuk tetap mendoakan yang terbaik bagi Prabowo - Sandiaga. Andre juga berjanji nantinya Prabowo - Sandiaga akan menyampaikan keterangan terbuka seusai putusan MK selesai.

"Mohon doanya saja pada seluruh rakyat Indonesia apapun keputusan yang diambil kami pak Prabowo dan bang Sandi tentu akan memberikan pidato nanti malam setelah keputusan resmi diambil di MK," tandasnya.

Baca Juga: Sidang Putusan MK Kondusif, Nilai Tukar Rupiah dan IHSG Kompak Menguat

Untuk diketahui, salah satu dalil yang ditolak Hakim MK soal hasil penghitungan perolehan suara Pilpres 2019 versi kubu Prabowo-Sandiaga.

Anggota majelis hakim Arief Hidayat, menilai hasil penghitungan suara BPN Prabowo – Sandiaga Uno tak memunyai dasar hukum.

Pada berkas permohonan, Prabowo – Sandiaga menggugat perbedaan hasil penghitungan perolehan suara versi Badan Pemenangan Nasional dengan KPU.

Versi KPU, Jokowi – Maruf Amin menang dengan meraih 85,6 juta suara atau 55,5 persen dari total suara.

Sementara Prabowo – Sandiaga cuma dapat 68,65 juta suara atau 44,5 persen.

Baca Juga: Usai Putusan MK, KPU Akan Gelar Rapat Pleno Malam Ini

Sedangkan versi BPN Prabowo – Sandiaga, merekalah yang menang dengan mendapat 68,65 juta suara atau 52 persen. Jokowi – Maruf Amin kalah karena hanya mendapat 63,57 suara atau 48 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI