Buronan BLBI Diperiksa KPK Jumat Keramat, Sjamsul dan Istri Bakal Datang?

Kamis, 27 Juni 2019 | 19:02 WIB
Buronan BLBI Diperiksa KPK Jumat Keramat, Sjamsul dan Istri Bakal Datang?
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, Jumat (27/6/2019), besok.

Agenda pemeriksaan di Jumat keramat itu dilakukan setelah pasangan suami-istri itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

"Kami lakukan pemeriksaan tersangka Sjamsul dan Itjih, Jumat, 28 Juni 2019 pukul 10.00 WIB," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).

Pemeriksaan terhadap pasutri ini merupakan perdana. Sebab, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Mei 2019 lalu, status Sjamsul dan istri adalah buronan KPK lantaran hingga kini masih melarikan diri ke luar negeri.

Baca Juga: Kasus BLBI, Pengacara Sjamsul: Pemberian SKL Tindakan Sepihak Pemerintah

Dalam pemeriksaan perdana ini, Febri mengharapkan Sjamsul dan istri agar koperatif untuk memenuhi panggilan penyidik. Sebab, Febri mengaku KPK telah melayangkan surat panggilan ke alamat yang diketahui merupakan tempat tinggal Sjamsul dan Itjih di Jakarta.

"Di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah para tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan, sejak Kamis, 20 Juni 2019," ujar Febri

Selain itu, tambah Febri, penyidik KPK juga telah mengirim surat panggilan keempat alamat pasutr itu di Singapura. Surat panggilan itu dikirim KPK melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia pada Jumat, (21/6/2019) lalu.

Keempat alamat itu di antaranya, yaitu 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley; dan 18C Chatsworth Rd.

KPK juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia mengumumkannya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura.

Baca Juga: Aset Sjamsul Tersangka Korupsi BLBI Ditemukan, KPK Akan Lakukan Penyitaan?

"Jadi untuk upaya pemanggilan tersangka juga dilakukan dengan bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura," tutup Febri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI