Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti putusan sidang sengketa Pilpres 2019. Rapat pleno direncakan digelar pada Kamis (27/6/2019) malam, atau setelah putusan MK.
Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan pihaknya hingga saat ini masih menunggu sidang putusan PHPU Pilpres 2019. Setelah itu pihaknya langsung menindaklanjuti dengan rapat pleno bersama ketua dan komisioner KPU.
"Kan kita harus tunggu sampai akhir putusannya bagaimana. Tapi prinsipnya nanti jam berapapun ini selesai kami akan langsung menindaklanjuti dengan rapat pleno," kata Pramono di sela-sela sidang putusan PHPU Pilpres 2019, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Pramono mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan alternatif apa saja yang akan diambil terkait putusan PHPU Pilpres 2019.
![Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/06/14/88938-mahkamah-konstitusi.jpg)
"Tergantung putusannya apa. Kalau diterima atau ditolak ya kita harus persiapkan alternatif-alternatif itu nanti malam. Nanti malam kita putuskan apa tindaklanjut dari putusan mahkamah," ujarnya.
Untuk diketahui, hingga pukul 18.30 WIB hakim MK masih membacakan poin-poin sengketa Pilpres 2019 yang diajukan tim hukum Prabowo - Sandiaga.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini sudah dimulai pukul 12.40 WIB.