Soenarko Sambangi Kantor BPN saat Putusan MK, Setelah 10 Menit Pergi Lagi

Kamis, 27 Juni 2019 | 18:48 WIB
Soenarko Sambangi Kantor BPN saat Putusan MK, Setelah 10 Menit Pergi Lagi
Mantan Komandan Jenderal Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko. (dok Kopassus)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (purn) Soenarko menyambangi Kantor Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, di Jalan Kertanegara Nomor 6, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019). Belum diketahui apakah Soenarko juga bertemu Prabowo.

Berdasarkan pantauan, Soenarko menyambangi Kantor BPN sekitar pukul 16.50 WIB. Dirinya terlihat mengenakan kemeja berwarna putih dengan garis biru lengan pendek. Tak lupa ia menggunakan topi berwarna cokelat muda.

Saat disapa oleh wartawan, Soenarko tidak langsung menoleh akan tetapi melambaikan tangannya sebagai simbol membalas sapaan wartawan. Kedatangan Soenarko tidak begitu lama karena 10 menit selanjutnya dirinya langsung meninggalkan Kantor BPN.

Terkait itu, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Andre Rosiade mengklaim tidak mengetahui kedatangan Soenarko karena ia tidak melihat di kediaman Prabowo.

Baca Juga: Tak Bisa Buktikan soal TPS Siluman, Dalil Kubu Prabowo Kembali Ditolak MK

Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (purn) Soenarko sambangi kantor BPN Prabowo - Sandiaga. (Istimewa)
Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (purn) Soenarko sambangi kantor BPN Prabowo - Sandiaga. (Istimewa)

Akan tetapi Andre beranggapan kalau Soenarko hanya menemui Ketua BPN Prabowo - Sandiaga, Djoko Santoso yang berkantor di sebelah kediaman Prabowo. Untuk diketahui, Prabowo - Sandiaga dan ketum partai pendukung tengah berkumpul menjelang putusan MK.

"Saya enggak ketemu karena di dalam enggak ada pak Soenarko. Mungkin di sebelah, ketenu pak Djoksan kali yah," kata Andre saat dimintai konfirmasi.

Mantan Danjen Kopassus Soenarko (duduk tengah). [Antara]
Mantan Danjen Kopassus Soenarko (duduk tengah). [Antara]

Untuk diketahui, Polri baru-baru ini mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap eks Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko yang menjadi tersangka kasus penyelundupan senjata api dari Aceh.

Permohonan itu dikabulkan setelah adanya jaminan dari Panglima TNI Mareskal Hadi Tjahjanto dan Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan (LBP).

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan selain dijamin oleh kedua jenderal TNI tersebut, perilaku Soenarko yang dinilai kooperatif selama pemeriksaan juga menjadi pertimbangan penahanannya ditangguhkan.

Baca Juga: Nobar Sidang Putusan MK Kelamaan, Ketua Umum PAN Tinggalkan Rumah Prabowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI