Bantah Ombudsman, Ini Penjelasan KPK Setelah Idrus Marham Disebut Pelesiran

Kamis, 27 Juni 2019 | 18:34 WIB
Bantah Ombudsman, Ini Penjelasan KPK Setelah Idrus Marham Disebut Pelesiran
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham diperiksa KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan informasi yang disampaikan Ombudsman DKI Jakarta yang menyebut terdakwa kasus korupsi PLTU Riau-1 Idrus Marham plesiran di daerah Kuningan, Jakarta, pada Jumat (21/6/2019) lalu.

"KPK menyesalkan adanya penyampaian informasi yang keliru dan terburu-buru dari pihak perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, hari ini di kantor Ombudsman RI," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (27/6/2019).

Febri menyebut informasi yang disampaikan Ombudsman mengatakan Idrus Marham berkeliaran bebas di gedung Citadines, Kuningan, Jakarta dari pukul 8.30 sampai pukul 16.00 WIB.

Menurut Febri, apa yang disampaikan Ombudsman telah membuat kesimpulan yang keliru seolah-olah KPK membawa tahanan berada di luar Rutan.

Baca Juga: KPK Tunggu Laporan Jokowi Soal Pemberian Jersey Timnas Argentina

"Padahal pihak Ombudsman menyebutkan bahwa Video diambil setelah Pukul 12.00 WIB namun kemudian menyimpulkan sendiri IM berada di Citadenes (sebelah RS. MMC) sejak pukul 08.30 WIB," ujar Febri.

Ia menerangkan, mantan sekjen Partai Golkar itu dibawa ke luar rutan dengan pengawalan petugas pada Pukul 11.06 WIB dan kemudian kembali ke Rutan pada Pukul 16.05 WIB.

Febri kemudian menyayangkan publikasi dan kesimpulan yang terburu-buru dari pihak Ombudsman Jakarta Raya karena sesungguhnya proses pemeriksaan dari Ombudsman belum selesai.

Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/4). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]
Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/4). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

"Sehingga, KPK meminta Ombudsman melakukan koreksi terhadap kekeliruan penyampaian informasi seperti ini," ujar Febri.

Meski demikian, KPK menghargai fungsi Ombudsman dalam pelaksanaan tugas berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Baca Juga: KPK Periksa Dua Pejabat KKP, Terkait Kasus Korupsi Kapal dan Bea Cukai

"Jadi, direktorat Pengawasan Internal KPK berencana segera mendatangi Ombusman RI untuk berkoordinasi dan mempelajari lebih jauh fakta yang terjadi saat itu," kata dia.

Keluar Rutan untuk Berobat

Menurut Febri, Idrus Marham keluar rutan pada Jumat (21/6/2019) untuk pergi berobat ke rumah sakit setelah dikabulkan sesuai penetapan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 260/Pen.Pid/TPK/2019/PT.DKI.

"Untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di luar Rumah Tanahan Negara yaitu ke Dokter Spesialis Gigi Rumah Sakit Metropolitan Centre (MMC)," kata dia.

Lebih lanjut, KPK membawa Idrus ke RS. MMC dalam rangka pelaksanaan penetapan pengadilan tinggi DKI, karena penahanan Idrus yang sudah menjadi terdakwa saat ini berada pada ruang lingkup kewenangan pengadilan.

Idrus pun dibawa sekitar pukul 11.06 WIB ke luar rutan menuju Rs. MMC untuk melakukan proses berobat sesuai penetapan yang diberikan.

"Akan tetapi karena proses pengobatan belum selesai sementara waktu sudah mendekati solat Jumat, maka Idrus dibawa ke lokasi terdekat yang memungkinkan untuk dilakukan ibadah Jumat," kata Febri.

Febri kemudian menduga video yang diambil Ombudsman yang menyebutkan Idrus berkeliaran di luar rutan, karena akan sekaligus mencari tempat salat Jumat.

"Karena akan berangkat menuju tempat salat Jumat maka tahanan tidak diborgol dan tidak menggunakan baju tahanan KPK namun berada dalam pengawasan ketat oleh bagian pengawalan tahanan," jelas Febri.

Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/4). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]
Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/4). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

Setelah Idrus melaksanakan salat Jumat, mantan Mensos itu kemudian kembali dibawa ke Rs. MMC untuk dilakukan proses pengobatan lanjutan. Kemudian Idrus sampai di Rutan KPK pada Pukul 16.05 WIB.

Lebih lanjut, untuk penggunaan ponsel yang dilakukan Idrus di RS MMC, petugas KPK sudah melarang ajudan Idrus yang memberikan ponsel.

"Idrus bersikeras ingin menghubungi isteri sebentar saja, dan kemudian mengembalikan ponsel ke ajudannya. Pihak ajudan Idrus yang telah menunggu di rumah sakit sebelumnya menggunakan ponselnya untuk menghubungi isteri Idrus," tutup Febri.

Terkait itu, Febri memastikan pihaknya akan terbuka kepada Ombudsman dengan melakukan koordinasi.

"KPK dengan pihak Ombudsman agar dapat bersama-sama mendorong terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik," tutup Febri.

Diberitakan sebelumnya, Ombudsman DKI Jakarta tanpa sengaja memergoki Idrus Marham plesiran di daerah Kuningan, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Idrus merupakan tahanan di Rutan KPK.

Saat pemaparan, Ombudsman DKI Jakarta memutar video berdurasi 39 detik. Dalam video tersebut terlihat Idrus tengah berbicara dengan beberapa orang di suatu lobi.

Dalam video tersebut juga ada yang memperlihatkan Idrus sedang memegang telepon genggam dan tidak mengenakan borgol maupun rompi tahanan KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI