Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan informasi yang disampaikan Ombudsman DKI Jakarta yang menyebut terdakwa kasus korupsi PLTU Riau-1 Idrus Marham plesiran di daerah Kuningan, Jakarta, pada Jumat (21/6/2019) lalu.
"KPK menyesalkan adanya penyampaian informasi yang keliru dan terburu-buru dari pihak perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, hari ini di kantor Ombudsman RI," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (27/6/2019).
Febri menyebut informasi yang disampaikan Ombudsman mengatakan Idrus Marham berkeliaran bebas di gedung Citadines, Kuningan, Jakarta dari pukul 8.30 sampai pukul 16.00 WIB.
Menurut Febri, apa yang disampaikan Ombudsman telah membuat kesimpulan yang keliru seolah-olah KPK membawa tahanan berada di luar Rutan.
Baca Juga: KPK Tunggu Laporan Jokowi Soal Pemberian Jersey Timnas Argentina
"Padahal pihak Ombudsman menyebutkan bahwa Video diambil setelah Pukul 12.00 WIB namun kemudian menyimpulkan sendiri IM berada di Citadenes (sebelah RS. MMC) sejak pukul 08.30 WIB," ujar Febri.
Ia menerangkan, mantan sekjen Partai Golkar itu dibawa ke luar rutan dengan pengawalan petugas pada Pukul 11.06 WIB dan kemudian kembali ke Rutan pada Pukul 16.05 WIB.
Febri kemudian menyayangkan publikasi dan kesimpulan yang terburu-buru dari pihak Ombudsman Jakarta Raya karena sesungguhnya proses pemeriksaan dari Ombudsman belum selesai.
"Sehingga, KPK meminta Ombudsman melakukan koreksi terhadap kekeliruan penyampaian informasi seperti ini," ujar Febri.
Meski demikian, KPK menghargai fungsi Ombudsman dalam pelaksanaan tugas berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Baca Juga: KPK Periksa Dua Pejabat KKP, Terkait Kasus Korupsi Kapal dan Bea Cukai
"Jadi, direktorat Pengawasan Internal KPK berencana segera mendatangi Ombusman RI untuk berkoordinasi dan mempelajari lebih jauh fakta yang terjadi saat itu," kata dia.