Suara.com - Mahkamah Konstitusi menolak hasil penghitungan perolehan suara Pilpres 2019 yang diajukan oleh Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno untuk disengketakan melawan versi KPU.
Dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6), MK dalam berkas putusan yang dibaca majelis hakim Arief Hidayat, menilai hasil penghitungan suara BPN Prabowo – Sandiaga Uno tak memunyai dasar hukum.
Pada berkas permohonan, Prabowo – Sandiaga menggugat perbedaan hasil penghitungan perolehan suara versi Badan Pemenangan Nasional dengan KPU.
Versi KPU, Jokowi – Maruf Amin menang dengan meraih 85,6 juta suara atau 55,5 persen dari total suara. Sementara Prabowo – Sandiaga cuma dapat 68,65 juta suara atau 44,5 persen.
Baca Juga: Massa di MK Bubar Sore, Abdullah Hehamahua: Kalau Gelap Ada Perusuh
Sedangkan versi BPN Prabowo – Sandiaga, merekalah yang menang dengan mendapat 68,65 juta suara atau 52 persen. Jokowi – Maruf Amin kalah karena hanya mendapat 63,57 suara atau 48 persen.
Tapi, MK menolak penghitungan suara BPN, ”Dalil a quo pemohon tak beralasan secara hukum,” kata Hakim Arief Hidayat membacakan amar putusan.
Dalam konsideran, MK menilai Prabowo – Sandiaga tak mampu menunjukkan bukti cukup mengenai cara mereka memeroleh angka perolehan suara.
Pada persidangan pembuktian, Tim Hukum Prabowo – Sandiaga hanya memberikan bukti berupa fotokopi berita acara pemeriksaan, sertifikat rekapitulasi penghitungan suara dan rekapitulasi berdasarkan form C1.
Tapi setelah diteliti MK, kubu Prabowo – Sandiaga tidak melampikan bukti rekapitulasi secara lengkap dari semua TPS.
Baca Juga: Tak Bisa Buktikan soal TPS Siluman, Dalil Kubu Prabowo Kembali Ditolak MK
Apalagi, form C1 yang diajukan Tim Hukum Prabowo – Sandiaga adalah hasil fotokopian maupun foto sehingga bukan dokumen resmi.