Suara.com - Massa aksi yang mengawal sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di sekitar Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan diri, Kamis (27/6/2019) sore. Padahal, putusan tersebut belum selesai dibcakan hakim MK.
Berdasarkan pantauan Suara.com, mereka aksi dari pukul 10.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB di sekitar MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Koordinator Lapangan Aksi, Abdullah Hehamahua, meminta massa aksi untuk bubar setelah pukul 17.00 WIB.
"Saya ingin menyampaikan bahwa jam 5 nanti kita akan selesai," kata Abdullah kepada massa aksi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Baca Juga: Tak Masuk Dalil Kubu Prabowo, Hakim MK Abaikan Keterangan Saksi Hairul
Abdullah menuturkan, ia sengaja membubarkan massa aksi sebelum hari mulai gelap. Menurutnya jika sudah gelap, massa bisa disusupi perusuh atau provokator.
"Kalau Magrib gelap perusuh akan masuk kita tidak tahu," kata Abdullah.
Mantan penasihat KPK itu mengaku rela jika dirinya ditangkap aparat karena memaksa melanjutkan aksi. Namun ia tidak tega dengan massa yang didominasi orang tua dan masyarakat yang mayoritas dari luar daerah.
"Kalau saya, Ustaz Asep, Sobri, ditangkap insya Allah kami ikhlas. Kami tidak mau bapak ibu datang dari Surabaya, Medan, Jatim dan Sulsel, kami tidak ikhlas bapak ibu harus menanggung beban itu," pungkasnya.
Baca Juga: Polisi Akan Usir Pendemo MK yang Parkir Motor di Dekat Kantor Anies