Suara.com - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak dalil permohonan Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno terkait tudingan tempat pemungutan suara (TPS) Siluman saat penyelenggaran Pilpres 2019.
Alasan Hakim menolak, lantaran Tim Hukum Prabowo - Sandiaga tidak mampu membuktikan dalil permohonan tersebut.
Anggota majelis hakim, Saldi Isra mengatakan dalil permohonan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga terkait adanya TPS Siluman tidak dapat ditindaklanjuti karena pemohon pun tidak dapat menguraikan lokasi tersebut secara jelas.
"Dalil pemohon demikian menurut Mahkamah tidak dapat diperiksa lebih lanjut," Saldi dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di MK, Kamis (27/6/2019).
Baca Juga: Nobar Sidang Putusan MK Kelamaan, Ketua Umum PAN Tinggalkan Rumah Prabowo
Saldi mengungkapkan selaku pihak termohon KPU justru dapat mengungkapkan data TPS di seluruh Indonesia.
Menurut Saldi, dalil permohonan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno yang menyebut adanya 2.984 TPS siluman dan 895.200 suara siluman itu telah dibantah KPU sebagai hal yang mengada-ada karena tidak dijelaskan lokasi TPS siluman secara terang-benderang.
"Dengan demikian, merujuk pada eksistensi sebagai lembaga yang berwenang menyelangagrkan Pemilu, maka Mahakamah menyakini bahwa dalil pemohon tersebut tidak didukung dengan alat bukti yang valid," ucapnya.
Baca Juga: Dalil Ditolak MK, Yusril: Tuduhan Kubu Prabowo Tak Satu pun Terbukti